Jumat, 16 Maret 2012

Kredit


Definisi Kredit
Secara etimologi, istilah kredit berasal dari Bahasa latin, yaitu "credere", yang berarti kepercayaan.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.

Menurut beberapa pendapat para ahli ilmu hukum, seperti:
1. J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
2. Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 angka 12, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan".

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah), pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 butir 11, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".

Pasal 1 butir 12 Undang-Undang yang Diubah, merumuskan pengertian "pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu yang tertentu dengan imbalan atau bagi hasil".

Prinsip Syari'ah, menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang yang Diubah, adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syaria'ah, antara lain: mudharabah, musharaqah, murabahah, ijarah, dan ijarah wa iqtina.

Dari defenisi diatas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa unsur-unsur kredit adalah:
1. Kepercayaan.
Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap prestasi yang diberikan kepada
nasabah debitur yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang di
perjanjikan.
2. Jangka Waktu.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana
jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasar
kan kesepakatan bersama.
3. Prestasi.
Adanya objek berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya
kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara bank dengan nasabah
debitur, berupa bunga atau imbalan.
4. Risiko.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya,
memungkinkan adanya risiko dalm perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk
mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan
pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.

Tujuan kredit:
1. Untuk mencari keuntungan bagi bank/kreditur, berupa pemberian bunga,
imbalan, biaya administrasi, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan
kepada nasabah debitur.
2. Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur. Bahwa dengan adanya
pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerja
bagi debitur, diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
3. Untuk membantu Pemerintah. Bahwa, dengan banyaknya kredit yang disalur
kan oleh bank-bank, hal ini berarti dapat meningkatkan pembangunan disegala
sektor, khususnya disektor ekonomi.

Fungsi kredit secara luas:
1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
2. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
4. Untuk meningkatkan peredaran barang.
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6. Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan
potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
nasional.
8. kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.

Prinsip-prinsip pemberian kredit, didasarkan pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bunyinya:
"dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib memiliki keyakinan atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya, sesuai dengan yang diperjanjikan".
Dalam penjelasannya, dijelaskan bahwa kredit yang diberikan oleh bank umum mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank wajib memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, dengan memberikan jaminan dalam arti bank wajib memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya/kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum kredit diberikan bank harus melakukan penilaian terhadap watak, modal, jaminan/agunan, ada prospek usaha dari nasabah debitur.

Sedangkan bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 (UU yang Diubah):
ayat (1): "dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, bank umum wajib memiliki keyakinan terhadap analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan atau kesanggupan nasabah debitur, untuk melunasi utangnya, sesuai dengan yang diperjanjikan".
ayat (2): "bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".

Secara umum, bank wajib memberikan kredit dengan menggunakan prinsip pemberian kredit didasarkan pada 5C atau "the 5C's analisys of credit", yaitu:
1. Character (watak).
2. Capacity (kemapuan).
3. Capital (modal).
4. Condition of economic (kondisi ekonomi).
5. Collateral (jaminan/agunan).

Jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu:
1. Dari segi Kegunaan: a. Kredit Investasi; b. Kredit Modal Kerja.
2. Dari segi Tujuan Kredit: a. Kredit Produktif; b. Kredit Konsumtif; c. Kredit Perdagangan.
3. Dari segi Jangka Waktu: a. Kredit Jangka Pendek (jangka waktu pengembalian kurang dari 1 tahun); b. Kredit Jangka Menengah (jangka waktu pengembalian antara 1 - 3 tahun); c. Kredit Jangka Panjang (jangka waktu pengembalian diatas 3 - 5 tahun).
4. Dari segi Agunan: a. Kredit dengan agunan; b. Kredit tanpa agunan.
5. Dari segi Sektor Usaha: a. Kredit Peternakan; b. Kredit Pertanian; c. Kredit Industri; d. Kredit Pertambangan; e. Kredit Profesi; f. Kredit Perumahan; g. dan kredit-kredit sektor usaha lainnya.

Perjanjian Kredit.
Perjanjian Kredit sama halnya dengan perjanjian secara umum yang diatur dalam Buku III KUHPerdata. Namun, tidak ada satupun pertauran perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Perjanjian Kredit, bahkan dalam Undang-Undang Perbankan sekalipun.

Istilah perjanjian Kredit terdapat dalam Surat Keputusan Direksi Bank Nagari (PT. BPD Sumbar) Nomor SK/208/Dir/07-2000 tentang Perjanjian Kredit dan Ketentuan Umum Pemberian Kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.

Menurut Soebekti, Perjanjian Kredit pada hakikatnya sama dengan Perjanjian Pinjam Meminjam yang diatur dalam pasal 1754 sampai 1769 KUHPerdata.

Dalam prakteknya, Perjanjian Kredit memiliki 2 (dua) bentuk, yaitu:
1. Dalam Bentuk Akta Bawah Tangan (Pasal 1874 BW)
merupakan akta perjanjian yang baru memiliki kekuatan hukum pembuktian
apabila diakui oleh pihak-pihak yang menanda-tangani dalam akta perjanjian
tersebut. agar akta ini tidak mudah dibantah, maka diperlukan pelegalisasian
oleh Notaris, agar memiliki kekuatan hukum pembuktian yang kuat seperti
akta otentik.
2. Dalam bentuk Akta Otentik.
merupakan akta perjanjian yang memiliki kekuatan hukum pembuktian yang
sempurna, karena ditanda tangani langsung oleh pejabat pembuat akta, yaitu
Notaris, dan akta ini dianggap sah dan benar tanpa perlu membuktikan
keabsahannya dari tanda tangan pihak lain.

Sifat-sifat umum perjanjian kredit:
1. Merupakan perjanjian pendahuluan.
sebelum uang/objek dari perjanjian diserahkan, terlebih dahulu harus ada
persesuaian kehendak antara pemberi dan penerima kredit yang disepakati
dalam suatu perjanjian kredit. Jadi perjanjian kredit merupakan perjanjian
pendahuluan sebelum diberikannya objek/uang.
2. Merupakan perjanjian bernama.
hal ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. kalau
dia diatur dalam perundang-undangan disebut dengan perjanjian bernama,
maka sebaliknya.
3. Merupakan perjanjian standar.
dimana bentuk dan isi dari perjanjian tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu,
sehingga pihak lawan dalam perjanjian hanya diminta untuk menyetujui apa-
apa saja yang tercantum dalam perjanjian kredit tersebut.

Fungsi perjanjian kredit:
1. sebagai perjanjian pokok.
2. sebagai alat bukti mengenai batasan hak antara kreditur dan debitur.
3. sebagai alat monitoring kredit.

Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit:
1. jangka waktu.
2. suku bunga.
3. cara pembayaran.
4. agunan/jaminan kredit.
5. biaya administrasi.
6. asuransi jiwa dan tagihan.

Dalam prakteknya, perjanjian kredit dapat hapus/berakhir karena:
1. ditentukan oleh pihak-pihak terlebih dahulu dalam perjanjian kredit tersebut.
2. adanya pembatalan oleh salah satu pihak terhadap perjanjian tersebut.

Setiap pemberian kredit tentunya dilakukan dengan perhitungan matang atas risiko yang mungkin ditimbulkannya. Namun ketika risiko tersebut benar terjadi, penanganan atas piutang/kredit bermasalah seharusnya dilakukan secara komprehensif dan melalui prosedur serta tata cara yang sesuai dengan jalur hukum yang ada, tanpa mengurangi prinsip untuk meminimalkan kerugian finansial yang ditimbulkan.
Kesalahan dalam penanganan piutang/kredit bermasalah akan membawa dampak hukum dan lain-lain yang merugikan bagi semua pihak, baik dari aspek finansial maupun aspek bisnis dan dalam skala luas berpotensi menimbulkan bencana finansial nasional.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti:
o Perjanjian dan perikatan dengan jaminan dan tanpa jaminan;
o Alternatif penyelesaian hukum untuk piutang/kredit bermasalah yang berasal dari    perjanjian dan perikatan dengan jaminan dan tanpa jaminan;
o Prosedur dan tata cara eksekusi jaminan;
o Pemahaman kasus dan antisipasi piutang/kredit bermasalah.
Beberapa personil terkait yang diharapkan memahami penanganan kredit bermasalah adalah direktur, manager, supervisor dan staf di bagian hukum, bagian keuangan, bagian kredit dan bagian collection.
Sumber:

Senin, 05 Maret 2012

Lembaga Keuangan Non Bank dan Bank Di Indonesia

Lembaga keuangan non bank
Lembaga keuangan non bank – Selain bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat, masih ada lembaga keuangan lain bukan bank yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Yang dimaksud lembaga keuangan lain/non bank ialah lembaga yang bergerak di bidang keuangan atau perkreditan yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik pemerintah.
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
  • Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.
Macam lembaga keuangan lain/non bank
Termasuk lembaga keuangan lain, seperti koperasi simpan pinjam, perum pegadaian, perasuransian, dan dana pensiun.
Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggota yang memerlukan dengan persyaratan mudah dan bunga relatif ringan (di bawah bunga bank).
- Tujuan koperasi simpan pinjam:
  • Mendidik anggotanya untuk hidup hemat dan gemar menyimpan;
  • Memberikan pinjaman kepada para anggota, baik bentuk usaha produktif maupun konsumtif;
  • Menolong anggota agar tidak terjerat rentenir atau pelepas uang.
- Manfaat koperasi simpan pinjam:
  • Dapat meminjam uang dengan mudah dan tanpa jaminan;
  • Suku bunganya layak karena berdasarkan kesepakatan anggota;
  • Terhindar dari rentenir yang biasanya meminta bunga tinggi;
  • Anggota dapat menyimpan uang lebihnya dengan diberi jasa;
  • Akhir tahun menerima SHU berdasarkan jasa.
Perum pegadaian
Perum pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman uang kepada perorangan, yang besarnya didasarkan pada besarnya nilai barang yang diserahkan sebagai jaminan.
Tujuan perum pegadaian ialah mencegah agar rakyat kecil yang membutuhkan pinjaman tidak jatuh ke tangan rentenir atau kreditor liar karena pada umumnya kreditor liar mengenakan bunga yang sangat tinggi dan berlipat ganda yang lazim disebut bunga berbunga.
Barang yang dijadikan sebagai jaminan (bork) kredit perum pegadaian berupa barang bergerak dan berang-barang perdagangan. Apabila pinjaman terlambat membayar utang tepat pada waktunya maka perum pegadaian akan memberi kesempatan lagi selama tiga minggu. Tetapi jika setelah jangka waktu yang telah ditentukan itu ternyata si peminjam tidak dapat melunasi maka barang jaminannya akan dilelang.
Sumber permodalan perum pegadaian berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pinjaman dari Bank Indonesia. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat berpenghasilan rendah tanpa memperhatikan tujuan penggunaannya.
Perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko, misalnya risiko kecelakaan dan kebakaran. Orang yang mempertanggungkan risiko dirinya harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Jumlah uang (premi) yang harus dibayar orang yang mempertanggungkan risikonya sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Jumlah premi yang sudah ditetapkan diangsur tiap bulan, tiap triwulan, atau tiap tahun. Apabila jumlah premi dan batas waktu pertanggungan belum terpenuhi sementara orang yang mempertanggungkan risikonya meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima premi penuh tanpa harus meneruskan kewajiban pemegang polis.
Polis adalah surat perjanjian antara perusahaan asuransi selaku pihak penanggung dengan pihak tertanggung. Isinya bahwa penanggung akan menanggung risiko yang dipertanggungkan sampai batas waktu yang ditentukan dan akan mengganti kerugian yang diderita apabila terjadi musibah. Untuk itu, pihak tertanggung akan membayar premi sebesar yang ditentukan dalam perjanjian kepada penanggung.
Perusahaan asuransi memperoleh keuntungan berupa bunga premi atau selisih antara jumlah premi yang diterima dengan biaya-biaya yang dikeluarkan, termasuk di dalamnya ganti rugi jika terjadi musibah.
Dana pensiun
Pemerintah maupun perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) umumnya memperhatikan masa pensiun para pegawai maupun karyawannya. Untuk keperluan tersebut, setiap bulan para pegawai atau karyawan dikenakan potongan dana pensiun dari gaji mereka selama masih bekerja. Dana pensiun yang terkumpul digunakan untuk membayar gaji pensiun kepada pegawai maupun karyawan yang teelah memasuki masa pensiun.
Sebelum digunakan, dana pensiun yang terkumpul dalam jumlah besar dikelola oleh PT Taspen untuk pegawai negeri, atau lembaga pengelola dana pensiun untuk perusahaan swasta. Dana tersebut disalurkan dengan cara pemberian kredit kepada investor yang membutuhkan, atau dengan cara dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah.
Selain keempat lembaga keuangan bukan bank yang telah di bahas, masih banyak lembaga keuangan bukan bank lainnya, antara lain PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia), LKBB (Lembaga keuangan bukan bank), perusahaan sewa guna atau leasing, serta pasar uang dan pasar modal.
Definisi Bank

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 Wikisource-logo.svg tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

Fungsi dan Peranan Bank
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :

1. Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.


3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Jenis Bank dan Peranan Bank

Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah.Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset.[rujukan?] Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).

Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar).[rujukan?] Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal.Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional.Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pSelain itu, bank - bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar bank atau dana pemerintah ( federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka.Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral.Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New York,Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika Serikat.Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers. Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber nondeposit atau pinjaman dana.
Sumber:
http://bangbrosss.blogspot.com/2011/03/definisi-bank-dan-lembaga-keuangan.html

Kamis, 01 Maret 2012

Sejarah Perbankan di Indonesia


Sejarah perbankan di Indonesia
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. Hulp en Spaar Bank.
  4. De Algemenevolks Crediet Bank.
  5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  6. Nationale Handles Bank (NHB).
  7. De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
  2. Bank Nasional indonesia.
  3. Bank Abuan Saudagar.
  4. NV Bank Boemi.
  5. The Chartered Bank of India.
  6. The Yokohama Species Bank.
  7. The Matsui Bank.
  8. The Bank of China.
  9. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
  2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
  3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
  • Bank Sentral
    Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
  • Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
    Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1.      Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2.      Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
  • Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
    Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
  • Bank Dagang Negara(BDN)
    BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
  • Bank Bumi Daya (BBD)
    BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
  • Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
    Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
    BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
  • Bank Mandiri
    Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Perusahaan Pemegang Sepuluh Besar Bank Berdasarkan Keuntungan di Tahun 2003 (Dalam Dolar AS)
  1. Citigroup — 20 milyar
  2. Bank of America — 15 milyar
  3. HSBC — 10 milyar
  4. Royal Bank of Scotland — 8 milyar
  5. Wells Fargo — 7 milyar
  6. JPMorgan Chase — 7 milyar
  7. UBS AG — 6 milyar
  8. Wachovia — 5 milyar
  9. Morgan Stanley — 5 milyar
  10. Merrill Lynch — 4 milyar
Perusahaan pemegang sepuluh besar
Berikut adalah sepuluh bank besar di Indonesia pada akhir tahun 2010 berdasarkan aset dan market share yang dirilis oleh Bank Indonesia.[18]
No.
Nama
Aset (dlm triliun)
Market share
1
Rp 410,619
13,650
2
Rp 395,396
13,140
3
Rp 323,345
10,750
4
Rp 241,169
8,020
5
Rp 142,932
4,750
6
Rp 113,861
3,780
7
Rp 106,508
3,540
8
Rp 74,040
2,460
9
Rp 72,030
2,390
10
Rp 68,334
2,270

sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#Perusahaan_pemegang_sepuluh_besar