Definisi Kredit
Secara etimologi, istilah kredit berasal dari Bahasa latin, yaitu "credere", yang berarti kepercayaan.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Menurut beberapa pendapat para ahli ilmu hukum, seperti:
1. J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
2. Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 angka 12, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan".
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah), pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 butir 11, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Pasal 1 butir 12 Undang-Undang yang Diubah, merumuskan pengertian "pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu yang tertentu dengan imbalan atau bagi hasil".
Prinsip Syari'ah, menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang yang Diubah, adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syaria'ah, antara lain: mudharabah, musharaqah, murabahah, ijarah, dan ijarah wa iqtina.
Dari defenisi diatas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa unsur-unsur kredit adalah:
1. Kepercayaan.
Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap prestasi yang diberikan kepada
nasabah debitur yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang di
perjanjikan.
2. Jangka Waktu.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana
jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasar
kan kesepakatan bersama.
3. Prestasi.
Adanya objek berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya
kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara bank dengan nasabah
debitur, berupa bunga atau imbalan.
4. Risiko.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya,
memungkinkan adanya risiko dalm perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk
mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan
pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.
Tujuan kredit:
1. Untuk mencari keuntungan bagi bank/kreditur, berupa pemberian bunga,
imbalan, biaya administrasi, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan
kepada nasabah debitur.
2. Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur. Bahwa dengan adanya
pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerja
bagi debitur, diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
3. Untuk membantu Pemerintah. Bahwa, dengan banyaknya kredit yang disalur
kan oleh bank-bank, hal ini berarti dapat meningkatkan pembangunan disegala
sektor, khususnya disektor ekonomi.
Fungsi kredit secara luas:
1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
2. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
4. Untuk meningkatkan peredaran barang.
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6. Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan
potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
nasional.
8. kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Prinsip-prinsip pemberian kredit, didasarkan pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bunyinya:
"dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib memiliki keyakinan atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya, sesuai dengan yang diperjanjikan".
Dalam penjelasannya, dijelaskan bahwa kredit yang diberikan oleh bank umum mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank wajib memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, dengan memberikan jaminan dalam arti bank wajib memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya/kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum kredit diberikan bank harus melakukan penilaian terhadap watak, modal, jaminan/agunan, ada prospek usaha dari nasabah debitur.
Sedangkan bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 (UU yang Diubah):
ayat (1): "dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, bank umum wajib memiliki keyakinan terhadap analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan atau kesanggupan nasabah debitur, untuk melunasi utangnya, sesuai dengan yang diperjanjikan".
ayat (2): "bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".
Secara umum, bank wajib memberikan kredit dengan menggunakan prinsip pemberian kredit didasarkan pada 5C atau "the 5C's analisys of credit", yaitu:
1. Character (watak).
2. Capacity (kemapuan).
3. Capital (modal).
4. Condition of economic (kondisi ekonomi).
5. Collateral (jaminan/agunan).
Jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu:
1. Dari segi Kegunaan: a. Kredit Investasi; b. Kredit Modal Kerja.
2. Dari segi Tujuan Kredit: a. Kredit Produktif; b. Kredit Konsumtif; c. Kredit Perdagangan.
3. Dari segi Jangka Waktu: a. Kredit Jangka Pendek (jangka waktu pengembalian kurang dari 1 tahun); b. Kredit Jangka Menengah (jangka waktu pengembalian antara 1 - 3 tahun); c. Kredit Jangka Panjang (jangka waktu pengembalian diatas 3 - 5 tahun).
4. Dari segi Agunan: a. Kredit dengan agunan; b. Kredit tanpa agunan.
5. Dari segi Sektor Usaha: a. Kredit Peternakan; b. Kredit Pertanian; c. Kredit Industri; d. Kredit Pertambangan; e. Kredit Profesi; f. Kredit Perumahan; g. dan kredit-kredit sektor usaha lainnya.
Perjanjian Kredit.
Perjanjian Kredit sama halnya dengan perjanjian secara umum yang diatur dalam Buku III KUHPerdata. Namun, tidak ada satupun pertauran perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Perjanjian Kredit, bahkan dalam Undang-Undang Perbankan sekalipun.
Istilah perjanjian Kredit terdapat dalam Surat Keputusan Direksi Bank Nagari (PT. BPD Sumbar) Nomor SK/208/Dir/07-2000 tentang Perjanjian Kredit dan Ketentuan Umum Pemberian Kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
Menurut Soebekti, Perjanjian Kredit pada hakikatnya sama dengan Perjanjian Pinjam Meminjam yang diatur dalam pasal 1754 sampai 1769 KUHPerdata.
Dalam prakteknya, Perjanjian Kredit memiliki 2 (dua) bentuk, yaitu:
1. Dalam Bentuk Akta Bawah Tangan (Pasal 1874 BW)
merupakan akta perjanjian yang baru memiliki kekuatan hukum pembuktian
apabila diakui oleh pihak-pihak yang menanda-tangani dalam akta perjanjian
tersebut. agar akta ini tidak mudah dibantah, maka diperlukan pelegalisasian
oleh Notaris, agar memiliki kekuatan hukum pembuktian yang kuat seperti
akta otentik.
2. Dalam bentuk Akta Otentik.
merupakan akta perjanjian yang memiliki kekuatan hukum pembuktian yang
sempurna, karena ditanda tangani langsung oleh pejabat pembuat akta, yaitu
Notaris, dan akta ini dianggap sah dan benar tanpa perlu membuktikan
keabsahannya dari tanda tangan pihak lain.
Sifat-sifat umum perjanjian kredit:
1. Merupakan perjanjian pendahuluan.
sebelum uang/objek dari perjanjian diserahkan, terlebih dahulu harus ada
persesuaian kehendak antara pemberi dan penerima kredit yang disepakati
dalam suatu perjanjian kredit. Jadi perjanjian kredit merupakan perjanjian
pendahuluan sebelum diberikannya objek/uang.
2. Merupakan perjanjian bernama.
hal ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. kalau
dia diatur dalam perundang-undangan disebut dengan perjanjian bernama,
maka sebaliknya.
3. Merupakan perjanjian standar.
dimana bentuk dan isi dari perjanjian tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu,
sehingga pihak lawan dalam perjanjian hanya diminta untuk menyetujui apa-
apa saja yang tercantum dalam perjanjian kredit tersebut.
Fungsi perjanjian kredit:
1. sebagai perjanjian pokok.
2. sebagai alat bukti mengenai batasan hak antara kreditur dan debitur.
3. sebagai alat monitoring kredit.
Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit:
1. jangka waktu.
2. suku bunga.
3. cara pembayaran.
4. agunan/jaminan kredit.
5. biaya administrasi.
6. asuransi jiwa dan tagihan.
Dalam prakteknya, perjanjian kredit dapat hapus/berakhir karena:
1. ditentukan oleh pihak-pihak terlebih dahulu dalam perjanjian kredit tersebut.
2. adanya pembatalan oleh salah satu pihak terhadap perjanjian tersebut.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Menurut beberapa pendapat para ahli ilmu hukum, seperti:
1. J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
2. Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 angka 12, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan".
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah), pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 butir 11, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Pasal 1 butir 12 Undang-Undang yang Diubah, merumuskan pengertian "pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu yang tertentu dengan imbalan atau bagi hasil".
Prinsip Syari'ah, menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang yang Diubah, adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syaria'ah, antara lain: mudharabah, musharaqah, murabahah, ijarah, dan ijarah wa iqtina.
Dari defenisi diatas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa unsur-unsur kredit adalah:
1. Kepercayaan.
Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap prestasi yang diberikan kepada
nasabah debitur yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang di
perjanjikan.
2. Jangka Waktu.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana
jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasar
kan kesepakatan bersama.
3. Prestasi.
Adanya objek berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya
kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara bank dengan nasabah
debitur, berupa bunga atau imbalan.
4. Risiko.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya,
memungkinkan adanya risiko dalm perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk
mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan
pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.
Tujuan kredit:
1. Untuk mencari keuntungan bagi bank/kreditur, berupa pemberian bunga,
imbalan, biaya administrasi, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan
kepada nasabah debitur.
2. Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur. Bahwa dengan adanya
pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerja
bagi debitur, diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
3. Untuk membantu Pemerintah. Bahwa, dengan banyaknya kredit yang disalur
kan oleh bank-bank, hal ini berarti dapat meningkatkan pembangunan disegala
sektor, khususnya disektor ekonomi.
Fungsi kredit secara luas:
1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
2. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
4. Untuk meningkatkan peredaran barang.
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6. Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan
potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
nasional.
8. kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Prinsip-prinsip pemberian kredit, didasarkan pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bunyinya:
"dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib memiliki keyakinan atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya, sesuai dengan yang diperjanjikan".
Dalam penjelasannya, dijelaskan bahwa kredit yang diberikan oleh bank umum mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank wajib memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, dengan memberikan jaminan dalam arti bank wajib memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya/kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum kredit diberikan bank harus melakukan penilaian terhadap watak, modal, jaminan/agunan, ada prospek usaha dari nasabah debitur.
Sedangkan bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 (UU yang Diubah):
ayat (1): "dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, bank umum wajib memiliki keyakinan terhadap analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan atau kesanggupan nasabah debitur, untuk melunasi utangnya, sesuai dengan yang diperjanjikan".
ayat (2): "bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".
Secara umum, bank wajib memberikan kredit dengan menggunakan prinsip pemberian kredit didasarkan pada 5C atau "the 5C's analisys of credit", yaitu:
1. Character (watak).
2. Capacity (kemapuan).
3. Capital (modal).
4. Condition of economic (kondisi ekonomi).
5. Collateral (jaminan/agunan).
Jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu:
1. Dari segi Kegunaan: a. Kredit Investasi; b. Kredit Modal Kerja.
2. Dari segi Tujuan Kredit: a. Kredit Produktif; b. Kredit Konsumtif; c. Kredit Perdagangan.
3. Dari segi Jangka Waktu: a. Kredit Jangka Pendek (jangka waktu pengembalian kurang dari 1 tahun); b. Kredit Jangka Menengah (jangka waktu pengembalian antara 1 - 3 tahun); c. Kredit Jangka Panjang (jangka waktu pengembalian diatas 3 - 5 tahun).
4. Dari segi Agunan: a. Kredit dengan agunan; b. Kredit tanpa agunan.
5. Dari segi Sektor Usaha: a. Kredit Peternakan; b. Kredit Pertanian; c. Kredit Industri; d. Kredit Pertambangan; e. Kredit Profesi; f. Kredit Perumahan; g. dan kredit-kredit sektor usaha lainnya.
Perjanjian Kredit.
Perjanjian Kredit sama halnya dengan perjanjian secara umum yang diatur dalam Buku III KUHPerdata. Namun, tidak ada satupun pertauran perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Perjanjian Kredit, bahkan dalam Undang-Undang Perbankan sekalipun.
Istilah perjanjian Kredit terdapat dalam Surat Keputusan Direksi Bank Nagari (PT. BPD Sumbar) Nomor SK/208/Dir/07-2000 tentang Perjanjian Kredit dan Ketentuan Umum Pemberian Kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
Menurut Soebekti, Perjanjian Kredit pada hakikatnya sama dengan Perjanjian Pinjam Meminjam yang diatur dalam pasal 1754 sampai 1769 KUHPerdata.
Dalam prakteknya, Perjanjian Kredit memiliki 2 (dua) bentuk, yaitu:
1. Dalam Bentuk Akta Bawah Tangan (Pasal 1874 BW)
merupakan akta perjanjian yang baru memiliki kekuatan hukum pembuktian
apabila diakui oleh pihak-pihak yang menanda-tangani dalam akta perjanjian
tersebut. agar akta ini tidak mudah dibantah, maka diperlukan pelegalisasian
oleh Notaris, agar memiliki kekuatan hukum pembuktian yang kuat seperti
akta otentik.
2. Dalam bentuk Akta Otentik.
merupakan akta perjanjian yang memiliki kekuatan hukum pembuktian yang
sempurna, karena ditanda tangani langsung oleh pejabat pembuat akta, yaitu
Notaris, dan akta ini dianggap sah dan benar tanpa perlu membuktikan
keabsahannya dari tanda tangan pihak lain.
Sifat-sifat umum perjanjian kredit:
1. Merupakan perjanjian pendahuluan.
sebelum uang/objek dari perjanjian diserahkan, terlebih dahulu harus ada
persesuaian kehendak antara pemberi dan penerima kredit yang disepakati
dalam suatu perjanjian kredit. Jadi perjanjian kredit merupakan perjanjian
pendahuluan sebelum diberikannya objek/uang.
2. Merupakan perjanjian bernama.
hal ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. kalau
dia diatur dalam perundang-undangan disebut dengan perjanjian bernama,
maka sebaliknya.
3. Merupakan perjanjian standar.
dimana bentuk dan isi dari perjanjian tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu,
sehingga pihak lawan dalam perjanjian hanya diminta untuk menyetujui apa-
apa saja yang tercantum dalam perjanjian kredit tersebut.
Fungsi perjanjian kredit:
1. sebagai perjanjian pokok.
2. sebagai alat bukti mengenai batasan hak antara kreditur dan debitur.
3. sebagai alat monitoring kredit.
Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit:
1. jangka waktu.
2. suku bunga.
3. cara pembayaran.
4. agunan/jaminan kredit.
5. biaya administrasi.
6. asuransi jiwa dan tagihan.
Dalam prakteknya, perjanjian kredit dapat hapus/berakhir karena:
1. ditentukan oleh pihak-pihak terlebih dahulu dalam perjanjian kredit tersebut.
2. adanya pembatalan oleh salah satu pihak terhadap perjanjian tersebut.
Setiap pemberian kredit tentunya dilakukan dengan perhitungan matang atas risiko yang mungkin ditimbulkannya. Namun ketika risiko tersebut benar terjadi, penanganan atas piutang/kredit bermasalah seharusnya dilakukan secara komprehensif dan melalui prosedur serta tata cara yang sesuai dengan jalur hukum yang ada, tanpa mengurangi prinsip untuk meminimalkan kerugian finansial yang ditimbulkan.
Kesalahan dalam penanganan piutang/kredit bermasalah akan membawa dampak hukum dan lain-lain yang merugikan bagi semua pihak, baik dari aspek finansial maupun aspek bisnis dan dalam skala luas berpotensi menimbulkan bencana finansial nasional.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti:
o Perjanjian dan perikatan dengan jaminan dan tanpa jaminan;
o Alternatif penyelesaian hukum untuk piutang/kredit bermasalah yang berasal dari perjanjian dan perikatan dengan jaminan dan tanpa jaminan;
o Prosedur dan tata cara eksekusi jaminan;
o Pemahaman kasus dan antisipasi piutang/kredit bermasalah.
Beberapa personil terkait yang diharapkan memahami penanganan kredit bermasalah adalah direktur, manager, supervisor dan staf di bagian hukum, bagian keuangan, bagian kredit dan bagian collection.
Sumber: